TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih lima nama sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Firli ditetapkan sebagai Ketua KPK setelah mendapat 56 suara.
Disusul, Alexander Marwata dengan 53 suara, Nurul Ghufron dengan 51 suara, Nawawi Pomolango dengan 50 suara, dan Lili Pintauli Siregar dengan 44 suara.
Berdasarkan http://acch.kpk.go.id/, berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima pimpinan KPK:
1. Firli Bahuri
Tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 18.226.424.386. Kekayaan yang dilaporkannya pada Maret 2019 itu meliputi harta bergerak dan tidak bergerak.
Total harta bergerak Ketua KPK periode 2019-2023 itu sebanyak Rp 632.500.000 dan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunannya bernilai Rp 10.443.500.000. Dia juga tercatat memiliki harta lain berupa kas dan setara kas seharga Rp 7.150.424.386.
2. Alexander Marwata